“Syarat kelulusan lainnya adalah nilai setiap mata pelajaran minimal 4,00 dan tidak ada ujian ulangan. Bagi yang tidak lulus maka dapat mengikuti kejar paket A untuk jenjang SD, Kejar Paket B untuk SMP/Mts dan mengikuti kejar paket C untuk SMA/SMK/MA,” ujar Mendiknas Mohammad Nuh, hari ini.
Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama SMP dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah.