JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah menggelar Konvensi Ujian Nasional (UN), di Gedung
Kemdikbud, Jakarta. Konvensi yang berlangsung selama dua hari, 26-27
September 2013, serta dihadiri sedikitnya 350 peserta yang memiliki
kepentingan dan peduli dengan pendidikan nasional.
Sebelum acara ditutup, Ketua Pelaksana Konvensi UN Bambang Indrayanto
membacakan hasil rumusan konvensi tersebut. Ia menegaskan, bahwa UN
tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui
peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu peserta didik bersaing
baik di dalam negeri, regional, dan internasional.
Peningkatan mutu ini dapat dicapai dengan 27 poin yang dirumuskan dalam Konvensi UN:
1. Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.
2. Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
3. Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang
berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN.
4. UN mampu memberikan informasi pencapaian kompetensi sampai dengan
ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah baik
di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan
demikian dapat lebih tepat sasaran.