JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah menggelar Konvensi Ujian Nasional (UN), di Gedung
Kemdikbud, Jakarta. Konvensi yang berlangsung selama dua hari, 26-27
September 2013, serta dihadiri sedikitnya 350 peserta yang memiliki
kepentingan dan peduli dengan pendidikan nasional.
Sebelum acara ditutup, Ketua Pelaksana Konvensi UN Bambang Indrayanto
membacakan hasil rumusan konvensi tersebut. Ia menegaskan, bahwa UN
tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui
peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu peserta didik bersaing
baik di dalam negeri, regional, dan internasional.
Peningkatan mutu ini dapat dicapai dengan 27 poin yang dirumuskan dalam Konvensi UN:
1. Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.
2. Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
3. Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang
berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN.
4. UN mampu memberikan informasi pencapaian kompetensi sampai dengan
ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah baik
di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan
demikian dapat lebih tepat sasaran.
5. Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki jenjang pendidikan
selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk pemetaan dan
pembinaan.
6. Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus diselengarakan secara
institusional dan profesional oleh suatu lembaga independen,
pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum
terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat
dalam hal ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Agama, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
penyelengaraan UN meliputi:
a. Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan pendidik dan para ahli di bidangnya.
b. Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara.
c. penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan prosedur pengembangan
standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal, telaah, uji
coba, analisis butir dan perakitan.
7. Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan provinsi dengan
pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri serta perguruan
tinggi swasta.
8. Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti yang dimaksud butir
ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR, Kementerian
Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan pelaksanaan
UN harus dilakukan secara nasional.
9. Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
10. Peran perguruan tinggi negeri dan swasta dalam UN meliputi
pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan dasar.
11. Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama dalam UN meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk
distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring.
12. Peran kabupaten/kota dalam UN meliputi distribusi dari satuan
pendidikan, pemindaian dan peran satuan pendidikan dalam UN meliputi
penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon pengawas ruang ujian
dan pegawasan di ruang ujian.
13. Peningkatan kredibilitas dan aksesibilitas UN dilakukan dengan
cara peningkatan koordinasi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi
negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta dalam UN.
Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.
14. Pelaksanaan UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan akuntabilitas.
15. Pembentukan lembaga mandiri profesional yang memiliki otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap.
16. Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap pada
komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke
tahun dinaikkan secara bertahap.
17. Konstruksi soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga dapat
mengukur kemampuan peserta didik pada ranah kognitif yang lebih tinggi,
kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan interaktif.
18. Sasaran komposisi penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN
adalah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah dengan ketentuan
bahwa semua peserta didik harus lulus di kedua nilai tersebut untuk
dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran
ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan delapan
standar pendidikan.
19. Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai rapor diberi
nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang diiringi
dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal ini
didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan
selama peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya.
20. Nilai tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke Kementerian Agama melalui LPMP.
21. Pengawasan dan pengamanan bahan ujian dilakukan dengan cara:
a. Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang dilakukan pusat.
b. Perakitan paket soal diawasi BSNP.
c. Serah terima master soal diselenggarakan penyelenggara pusat ke
provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta, kepolisian dan
kanwil.
d. Selama master soal belum dicetak, pengamanan dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.
22. Pengelolaan data peserta UN dilakukan dengan cara:
a. Pengamanan nilai rapor dikirim setiap semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
b. Pemerintah menetapkan dan menjalankan ketentuan serta sanksi yang
tegas kepada dinas pendidikan yang tidak mengirimkan nilai rapor calon
peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan data UN dan nilai rapor.
d. Pengiriman nilai rapor dilakukan secara online. Bagi sekolah yang
belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada era berikutnya.
Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah tersebut.
23. Penggandaan dan distribusi soal dilakukan berpegang pada
penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta pengawasan
dilakukan oleh perguruan tinggi.
Naskah soal UN disimpan di tempat yang dapat dijamin keamanannya
untuk hindari kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan UN diberikan
lebih awal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi.
24. Pengawasan pada saat UN akan berpegang pada:
a. Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.
b. Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang oleh guru.
c. Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang ujian ditetapkan
oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas pendidikan.
d. Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan pakaian dinas.
e. Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi.
25. Pengolahan data hasil ujian akan mempertimbangkan:
a. Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP oleh
dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
dengan batuan polisi.
b. Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara pusat yang diawasi BSNP.
c. Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara pusat dan diawasi BSNP.
26. Salah satu fungsi penting UN adalah untuk pemetaan, maka dari itu
Kemdikbud segera melakukan analisis hasil UN dan didistribusikan ke
semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada semua pihak
untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan pedidikan.
27. Perlu disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran nasional.
source:http://edukasi.kompas.com/read/2013/09/27/1334144/Ini.Dia.27.Poin.Hasil.Konvensi.UN
kuliah? IPB aja ! www.ipb.ac.id
BalasHapusmari berkunjung mas di Jadwal Un SMA 2014
BalasHapus