Selasa, 11 Januari 2011

Tidak Ada Dispensasi Unas

JAKARTA - Ujian Nasional (Unas) 2011 resmi digelar April depan. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menetapkan, tidak ada dispensasi khusus bagi siswa korban bencana alam saat mengikuti unas. Siswa-siswa korban bencana alam seperti di lereng Gunung Merapi, Gunung Bromo, Wasior, dan Mentawai, tetap menjalankan unas seperti siswa lainnya.
  
Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh menjelaskan, ia tidak memungkiri jika di kawasan korban bencana alam itu sedang menjalani rekonstruksi. Antara lain, rekonstruksi sarana dan prasarana pendidikan. Kebijakan tidak memberikan dispensasi bagi siswa tersebut berdasarkan pertimbangan dari siswa sendiri. Mantan rektor ITS itu menjelaskan, jika diberikan dispensasi ke siswa, ia khawatir si siswa malah tidak belajar. "Mereka jadi malas," tandas Nuh.

Jumat, 07 Januari 2011

informasi un 2011

Info Un 2011


1. Evaluasi Ujian Nasional
  • Kondisi sekolah   masih  bervariasi
  • Kelulusan dari satuan  pendidikan harus memperhitungkan hasil ujian nasional, hasil ujian sekolah dan   penilaian guru di sekolah.
  • Hasil ujian nasional,
  • Hasil ujian sekolah , dan
  • Penilaian guru menentukan kelulusan dari satuan pendidikan.
2.  Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan   untuk:
a. pemetaaan mutu program dan/atau satuan  pendidikan
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program  dan/atau satuan pendidikan
d. pembinaan dan pemberian  bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan

Sabtu, 01 Januari 2011

Mendiknas tegaskan 2011 tidak ada UN ulangan

AddThis Social Bookmark Button
JAKARTA: Kemendiknas memutuskan tidak ada Ujian Nasional (UN) ulangan pada 2011 sehingga siswa yang tidak lulus terpaksa mengikuti tahun berikutnya atau mengikuti kelompok belajar (kejar) paket A, B dan C.

“Syarat kelulusan lainnya adalah nilai setiap mata pelajaran minimal 4,00 dan tidak ada ujian ulangan. Bagi yang tidak lulus maka dapat mengikuti  kejar paket A untuk jenjang SD, Kejar Paket B untuk  SMP/Mts dan mengikuti kejar paket  C untuk  SMA/SMK/MA,” ujar Mendiknas Mohammad Nuh, hari ini.

Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama SMP dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah.